TRANSFORMASI SPIRITUAL MENUJU KEMANDIRIAN SOSIAL
Tharekat Semar Jum’at Kliwon
Penyangga Krisis Sosial & Penggerak Wakaf Produktif Sejak 2010
1. Visi Gerakan Kami
Kami bukan hanya sebuah tarekat.
Kami adalah gerakan perubahan.
Gerakan yang memadukan spiritualitas, pemberdayaan, dan keberlanjutan.
Visi kami:
Mengubah energi spiritual menjadi kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya umat.
2. Masalah Sosial yang Kami Hadapi
Aset umat melimpah, namun terbengkalai
Generasi muda kehilangan arah dan akhlak
Kemiskinan struktural terus mengakar
Wakaf hanya jadi prasasti, bukan solusi
3. Solusi yang Kami Tawarkan
Gerakan Wakaf Produktif & Pesantren Sosial
Kami bangkitkan kembali aset menganggur menjadi:
Lahan pangan mandiri (green pesantren)
Inkubator UMKM berbasis spiritual
Klinik sosial dan pendidikan berbasis wakaf
Rumah pemulihan jiwa, moral, dan ekonomi
Spiritual sebagai fondasi, bukan sekadar simbol.
4. Kekuatan Kami: Jejak Nyata Sejak 2010
Mendistribusi pangan & santunan di 19 desa
Membangun 4 pusat pelatihan spiritual & kemandirian
Mewakafkan kembali 11 aset tidur milik masyarakat
Membangun jaringan spiritual-ekonomi dari Malang hingga Gresik
5. Peluang Bagi Investor Sosial
Bersama kami, Anda tidak hanya berinvestasi materi,
Anda menanamkan nilai yang panjang umur dan abadi.
Skema Kolaborasi:
Wakaf modal (tanah/bangunan)
Investasi sosial berdampak (impact investment)
Kontribusi CSR perusahaan
Kemitraan spiritual-ekonomi
Keuntungan yang kami janjikan:
Pahala jariyah (amal berkelanjutan)
Dampak sosial yang terukur
Reputasi kebaikan yang menular
6. Ayo Bergabung Membangun Peradaban Wakaf Produktif
Mari kita ubah paradigma:
Dari spiritualitas pasif menuju kekuatan yang produktif.
Dari wakaf simbolik menuju wakaf strategis.
Dari krisis sosial menuju masyarakat tangguh dan mandiri.
Hormat kami,
H. Raden Muhammad Udin Masrur
Pembina Utama Tharekat Semar Jum’at Kliwon
Pendiri Silat Getar Jagad & Inisiator Wakaf Produktif
Copyright © 2025 Gus Masrur Al Malangi. All rights reserved. Dilarang menyalin atau menerbitkan ulang tanpa izin tertulis.
Komentar
Posting Komentar