Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, gagasan bahwa pajak dapat disamakan dengan zakat dan wakaf adalah sebuah pembahasan yang perlu diluruskan.
Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk kesejahteraan sosial, landasan dan esensi ketiganya sangat berbeda.
Zakat: Kewajiban Ilahiah dan Pilar Agama
Zakat bukanlah sekadar kontribusi finansial, melainkan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Esensinya adalah penyucian jiwa dan harta. Berikut poin-poin utamanya:
Landasan: Zakat adalah perintah langsung dari Alloh SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Menunaikannya adalah bentuk ibadah dan ketaatan kepada Tuhan.
Sifat: Kewajiban zakat memiliki syarat dan ketentuan yang sangat spesifik, seperti jumlah minimal harta (nisab), waktu kepemilikan (haul), dan jenis harta yang dizakatkan.
Penerima: Penerima zakat telah ditetapkan secara langsung oleh Alloh dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), yaitu delapan golongan (asnaf). Ini memastikan harta terdistribusi kepada mereka yang paling berhak.
Dengan demikian, zakat bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bagian dari spiritualitas dan keimanan seorang Muslim.
Wakaf: Amal Jariyah dan Kontribusi Abadi
Wakaf adalah sedekah sunnah yang bersifat sukarela dan tidak wajib. Namun, ia memiliki posisi istimewa dalam Islam karena manfaatnya yang berkelanjutan.
Landasan: Wakaf adalah amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakif meninggal dunia (amal jariyah).
Sifat: Harta yang diwakafkan, baik berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya, harus tetap utuh dan tidak boleh dijual.
Manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau sumur.
Tujuan: Tujuannya bukan untuk dibelanjakan habis, melainkan untuk menciptakan manfaat yang berkesinambungan bagi masyarakat.
Pajak: Kontribusi Sipil dan Tanggung Jawab Kenegaraan
Dalam perspektif hukum Islam, pajak (dharibah) dianggap sebagai kewajiban sipil yang diperlukan oleh negara untuk membiayai kebutuhan publik.
Landasan: Pajak didasarkan pada hukum positif yang dibuat oleh manusia dan pemerintah. Sifatnya memaksa dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama.
Sifat: Tujuan pajak adalah untuk membiayai operasional negara, infrastruktur, dan layanan publik secara umum. Uang pajak dapat digunakan untuk berbagai program, yang tidak selalu terbatas pada golongan fakir miskin.
Kesimpulan: Meskipun tujuan akhirnya sama-sama untuk kesejahteraan, pajak berbeda dari zakat dan wakaf. Pajak adalah kewajiban sekuler, sementara zakat dan wakaf adalah kewajiban agama.
Menganggap pajak sebagai pengganti zakat berarti mengabaikan dimensi spiritual, ibadah, dan ketentuan syariah yang melekat pada zakat.
Dengan demikian, dari kacamata hukum Islam, zakat dan wakaf memiliki posisi yang unik dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh pajak.
Ketiganya dapat berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, namun dengan peran dan landasan yang berbeda.
Copyright © 2025 Gus Masrur Al Malangi. All rights reserved. Dilarang menyalin atau menerbitkan ulang tanpa izin tertulis.
Komentar
Posting Komentar