Langsung ke konten utama

Berpikir positif

Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, gagasan bahwa pajak dapat disamakan dengan zakat dan wakaf adalah sebuah pembahasan yang perlu diluruskan.

Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk kesejahteraan sosial, landasan dan esensi ketiganya sangat berbeda.
​Zakat: Kewajiban Ilahiah dan Pilar Agama
​Zakat bukanlah sekadar kontribusi finansial, melainkan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Esensinya adalah penyucian jiwa dan harta. Berikut poin-poin utamanya:

​Landasan: Zakat adalah perintah langsung dari Alloh SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Menunaikannya adalah bentuk ibadah dan ketaatan kepada Tuhan.
​Sifat: Kewajiban zakat memiliki syarat dan ketentuan yang sangat spesifik, seperti jumlah minimal harta (nisab), waktu kepemilikan (haul), dan jenis harta yang dizakatkan.

​Penerima: Penerima zakat telah ditetapkan secara langsung oleh Alloh dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), yaitu delapan golongan (asnaf). Ini memastikan harta terdistribusi kepada mereka yang paling berhak.

​Dengan demikian, zakat bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bagian dari spiritualitas dan keimanan seorang Muslim.

​Wakaf: Amal Jariyah dan Kontribusi Abadi
​Wakaf adalah sedekah sunnah yang bersifat sukarela dan tidak wajib. Namun, ia memiliki posisi istimewa dalam Islam karena manfaatnya yang berkelanjutan.

​Landasan: Wakaf adalah amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakif meninggal dunia (amal jariyah).
​Sifat: Harta yang diwakafkan, baik berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya, harus tetap utuh dan tidak boleh dijual.
Manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau sumur.

​Tujuan: Tujuannya bukan untuk dibelanjakan habis, melainkan untuk menciptakan manfaat yang berkesinambungan bagi masyarakat.
​Pajak: Kontribusi Sipil dan Tanggung Jawab Kenegaraan

​Dalam perspektif hukum Islam, pajak (dharibah) dianggap sebagai kewajiban sipil yang diperlukan oleh negara untuk membiayai kebutuhan publik.

​Landasan: Pajak didasarkan pada hukum positif yang dibuat oleh manusia dan pemerintah. Sifatnya memaksa dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama.

​Sifat: Tujuan pajak adalah untuk membiayai operasional negara, infrastruktur, dan layanan publik secara umum. Uang pajak dapat digunakan untuk berbagai program, yang tidak selalu terbatas pada golongan fakir miskin.

​Kesimpulan: Meskipun tujuan akhirnya sama-sama untuk kesejahteraan, pajak berbeda dari zakat dan wakaf. Pajak adalah kewajiban sekuler, sementara zakat dan wakaf adalah kewajiban agama.

Menganggap pajak sebagai pengganti zakat berarti mengabaikan dimensi spiritual, ibadah, dan ketentuan syariah yang melekat pada zakat.

​Dengan demikian, dari kacamata hukum Islam, zakat dan wakaf memiliki posisi yang unik dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh pajak.

Ketiganya dapat berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, namun dengan peran dan landasan yang berbeda.

Copyright © 2025 Gus Masrur Al Malangi. All rights reserved. Dilarang menyalin atau menerbitkan ulang tanpa izin tertulis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Abad Kesultanan Banten

Kajian Tasawuf Gus Masrur Al Malangi “Fajar Peradaban dari Barat Nusantara” (Menjelang Milad 5 Abad Kesultanan Banten) Di langit malam yang nyaris larut, ketika dunia mulai tertidur dan sunyi merayap pelan ke dalam pori-pori zaman, para penjaga sejarah kembali terbangun. Di antara detik-detik menjelang pergantian hari, Panitia Inti Milad 5 Abad Kesultanan Banten berkumpul. Tapi ini bukan sekadar rapat, ini adalah majlis ruhani di mana waktu bertemu makna, dan sejarah bertemu hakikat. Tasawuf mengajarkan bahwa setiap peradaban besar lahir dari kesadaran ilahiyah. Kesultanan Banten bukan hanya kerajaan politik, melainkan tapak tilas spiritualitas para wali, ulama, dan pejuang yang membangun negeri dengan cinta, dzikir, dan ilmu. Lima abad bukan sekadar angka. Ia adalah simbol kesabaran jiwa kolektif , adalah bayang panjang dari doa-doa yang dikirimkan dari menara masjid, dari sunyi-sunyi pesantren tua, dari liang tapak kaki para syuhada yang tak dikenal namanya tapi dikenal Tuhan...

Sandang, Pangan, Papan: Martabat yang Terlupakan

Sandang, Pangan, Papan: Martabat yang Terlupakan Leluhur kita bukan orang sembarangan. Mereka sudah mewariskan urutan yang sederhana, tapi penuh makna: sandang, pangan, papan . Tiga kata ini seakan biasa saja, tapi sebenarnya adalah fondasi cara hidup, sekaligus pengingat bahwa manusia punya martabat. Sandang selalu disebut pertama. Bukan kebetulan. Sandang itu lambang kehormatan. Pakaian bukan hanya kain yang melekat di tubuh, tapi tanda bahwa manusia masih menjaga rasa malu, masih menghormati dirinya sendiri. Bahkan dalam kitab suci, Alloh menyebut “libās at-taqwā” — pakaian takwa. Artinya, pakaian bukan hanya untuk menutup aurat jasmani, tapi juga menjaga aurat rohani: aib, kesombongan, kerakusan. Baru setelah sandang, datang pangan. Ya, makan itu penting. Tidak ada manusia yang bisa hidup tanpa makanan. Tapi, apa jadinya kalau demi makanan, manusia rela menanggalkan pakaiannya? Apa gunanya kenyang perut, bila hati dan wajah kehilangan malu? Leluhur kita sudah menegaskan: kalau ...

Dakwah Kekinian: Islam Berkemajuan di Era Modern

Dakwah Kekinian: Islam Berkemajuan di Era Modern Dakwah di era modern menghadapi tantangan baru yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan lama. Dunia berubah cepat dengan teknologi, media sosial, dan dinamika sosial yang semakin kompleks. Islam Berkemajuan bukan hanya sekadar slogan, tetapi juga konsep dakwah yang menyesuaikan ajaran Islam dengan realitas zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamentalnya. 1. Dakwah yang Adaptif: Menggunakan Media Digital Saat ini, umat Islam bukan hanya mendengar ceramah di masjid, tetapi juga melalui YouTube, Instagram, TikTok, dan podcast. Dakwah yang efektif harus mampu hadir di ruang-ruang digital ini dengan pendekatan yang menarik dan relevan. Dakwah Visual: Menggunakan video pendek yang inspiratif dan mudah dipahami. Dakwah Interaktif: Mengadakan diskusi online, webinar, dan sesi tanya jawab di media sosial. Dakwah Kreatif: Mengemas nilai-nilai Islam dalam bentuk komik, animasi, hingga storytelling yang relatable. 2. Islam sebagai S...